Berikut merupakan Standar Biaya Sewa Kendaraan Kegiatan Insidentil yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 atau biasa disingkat SBM 2025. Standar Biaya ini masuk ke dalam klasifikasi batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui.
Satuan biaya sewa kendaraan pelaksanaan kegiatan insidentil merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya sewa kendaraan roda 4 (empat), roda 6 (enam)/bus sedang, dan roda 6 (enam)/bus besar untuk kegiatan yang sifatnya insidentil (tidak bersifat terus-menerus).
Satuan biaya ini diperuntukkan bagi:
1) Pejabat Negara yang melakukan perjalanan dinas dalam negeri di tempat tujuan; atau
2) pelaksanaan kegiatan yang membutuhkan mobilitas tinggi/berskala besar dan tidak tersedia kendaraan dinas serta dilakukan secara selektif dan efisien.
Ketentuan:
1) Satuan biaya sewa kendaraan sudah termasuk bahan bakar dan pengemudi.
2) Satuan biaya sewa kendaraan roda 4 (empat) dalam satuan biaya ini adalah untuk kendaraan yang berkapasitas paling banyak 7 (tujuh) seat.
3) Dalam hal diperlukan kendaraan roda 4 (empat) dengan kapasitas melebihi 7 (tujuh) seat dapat diberikan paling tinggi sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari satuan biaya sewa kendaraan roda 4 (empat).
4) Bagi Pimpinan Lembaga Negara/Menteri/Pimpinan Lembaga setingkat Menteri dalam hal diperlukan kendaraan roda 4 (empat) dengan kelas/satuan biaya lebih tinggi, dapat mengacu ke harga pasar/bersifat at cost.
Lebih lengkap mengenai peraturan Standar Biaya Masukan TA 2025 dapat di download DISINI