SBM 2025 Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas

Faiq
0

Berikut merupakan Standar Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas Pejabat yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 atau biasa disingkat SBM 2025. Standar Biaya ini masuk ke dalam klasifikasi batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui.


Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan kendaraan operasional bagi pejabat, operasional kantor, dan/atau lapangan serta bus melalui pembelian guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga. 


Bagi satuan kerja baru yang sudah ada ketetapan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pengadaan kendaraan dinasnya dilakukan secara bertahap sesuai dana yang tersedia.


Dalam hal kebutuhan kendaraan operasional telah dipenuhi melalui mekanisme sewa kendaraan, maka pengadaan melalui pembelian tidak diperkenankan lagi. 


Khusus untuk pengadaan kendaraan dinas yang berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya. Pelaksanaan pengadaan KBLBB harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB. 


Standar Barang dan Standar Kebutuhan pengadaan kendaraan mengacu pada ketentuan yang berlaku.


Berikut ini satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas Pejabat, Kendaraan Pejabat Eselon III sebagai Kepala Kantor, Operasional Kantor dan atau Lapangan Roda Empat, Kendaraan Operasional Bus, Kendaraan Operasional Kantor dan Lapangan Roda Dua, Serta Kendaraan Listrik Berbasis Baterai

SBM 2025 Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas

SBM 2025 Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas



SBM 2025 Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas




Lebih lengkap mengenai peraturan Standar Biaya Masukan TA 2025 dapat di download DISINI

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)