Berikut merupakan Standar Biaya Tiket Perjalanan Dinas Pindah Luar Negeri (One Way) yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 atau biasa disingkat SBM 2025. Standar Biaya ini masuk ke dalam klasifikasi batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui.
Satuan biaya tiket perjalanan dinas pindah luar negeri merupakan
satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pembelian tiket
pesawat udara perjalanan dinas pindah dan diberikan untuk 1 (satu) kali
jalan (one way). Satuan biaya tiket termasuk biaya asuransi, tidak
termasuk airport tax serta biaya retribusi lainnya.
Satuan biaya ini diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur
Sipil Negara/Anggota Polri/TNI dan keluarga yang sah berdasarkan surat
keputusan pindah dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang digunakan untuk melaksanakan perintah pindah dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau
sebaliknya.
Ketentuan:
Untuk biaya tiket perjalanan dinas pindah antarperwakilan (crossposting) mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- besaran biaya tiket perjalanan dinas pindah antarperwakilan (crossposting) dapat dilakukan sesuai dengan informasi yang diperoleh dari perusahaan travel dan ditetapkan oleh KPA/PPK; dan
- penetapan besaran biaya tiket perjalanan dinas pindah antarperwakilan (cross-posting) tersebut agar tetap memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, dan kewajaran serta kemampuan keuangan negara.
Lebih lengkap mengenai peraturan Standar Biaya Masukan TA 2025 dapat di download DISINI