Berikut merupakan Standar Biaya Paket Meeting Rapat / Pertemuan di Luar Kantor yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 atau biasa disingkat SBM 2025. Standar Biaya ini masuk ke dalam klasifikasi batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui.
1. Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor Satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif dan bersifat koordinatif yang paling kurang melibatkan peserta dari kementerian/lembaga lainnya/instansi/masyarakat yang terkait pelaksanaan tugas dan fungsi.
Satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor menurut pesertanya terbagi dalam 3 (tiga) jenis, yaitu:
- kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor pejabat Menteri/setingkat Menteri adalah kegiatan rapat/pertemuan yang melibatkan pejabat Menteri/setingkat Menteri;
- kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor pejabat eselon I/eselon II/Pejabat Fungsional Utama adalah kegiatan rapat/pertemuan yang melibatkan pejabat eselon I/eselon II/ Pejabat Fungsional Utama/yang disetarakan; dan
- kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor pejabat eselon III ke bawah adalah kegiatan rapat/pertemuan yang melibatkan pejabat eselon III/yang disetarakan.
Satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor menurut lama penyelenggaraan terbagi dalam 3 (tiga) jenis yaitu:
- Paket Fullboard Satuan biaya paket fullboard disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan menginap.
- Paket Fullday Satuan biaya paket fullday disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor paling singkat 8 (delapan) jam tanpa menginap.
- Paket Halfday Satuan biaya paket halfday disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor paling singkat 5 (lima) jam tanpa menginap.
- Akomodasi paket fullboard diatur sebagai berikut:
- Untuk pejabat eselon II ke atas, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 1 (satu) orang.
- Untuk pejabat eselon III ke bawah, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 2 (dua) orang.
- Satuan biaya paket fullboard ini digunakan untuk penghitungan biaya paket rapat fullboard per peserta dengan akomodasi 1 (satu) kamar untuk 2 (dua) orang. Sedangkan besaran indeks satuan biaya paket fullboard untuk pejabat Eselon II ke atas sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1). dapat diberikan sebesar 1,5 (satu setengah) kali dari satuan biaya paket fullboard sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri ini.
- Kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang dilakukan secara intensif harus menggunakan satuan biaya ini.
- Dalam rangka efisiensi anggaran untuk kegiatan rapat, KPA agar selektif dalam melaksanakan rapat/pertemuan di luar kantor (fullboard, fullday, dan halfday) dan mengutamakan penggunaan fasilitas milik negara serta harus tetap mempertimbangkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara, yaitu tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.