SBM 2025 Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

Faiq
0

Berikut merupakan Standar Biaya Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 atau biasa disingkat SBM 2025. Standar Biaya ini masuk ke dalam klasifikasi batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui.


Satuan Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri adalah dana operasional yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan misi khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri dan bukan merupakan tambahan penghasilan.

SBM 2025 Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

SBM 2025 Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

SBM 2025 Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

Lebih lengkap mengenai peraturan Standar Biaya Masukan TA 2025 dapat di download DISINI

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)