Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, dijelaskan lebih rinci mengenai apa yang dimaksud dengan Standar Biaya Masukan atau sering disingkat SBM oleh kalangan ASN.
A. DEFINISI
Standar Biaya Masukan merupakan salah satu instrumen yang digunakan sebagai masukan (input) untuk menyusun rincian biaya dalam suatu Keluaran. Dasar pertimbangan penetapan Standar Biaya Masukan adalah:
- Untuk mendukung terlaksananya prinsip ekonomis dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L);
- Adanya beberapa barang/jasa yang harganya tidak tersedia di pasar;
- Bervariasinya kualitas dan harga barang/jasa yang terdapat di pasar sehingga diperlukan pengaturan agar diperoleh barang/jasa dengan kualitas dan harga yang layak, wajar, tidak mewah dan hemat;
- Penyetaraan perlakuan jenis dan besaran satuan biaya dalam penyusunan RKA-K/L; dan
- Perlunya alat untuk memudahkan penyusunan RKA-K/L.
B. JENIS
Jenis Standar Biaya Masukan dapa diklasifikasikan dalam beberapa jenis seperti berikut:
1) Bentuk
Berdasarkan bentuknya, Standar Biaya Masukan terdiri dari:
- Harga Satuan yaitu nilai suatu barang yang ditentukan pada waktu tertentu untuk menghasilkan biaya komponen Keluaran (output);
- Tarif yaitu nilai suatu jasa yang ditentukan pada waktu tertentu untuk menghasilkan biaya komponen Keluaran (output); dan
- Indeks yaitu satuan biaya yang merupakan gabungan beberapa barang/jasa masukan untuk menghasilkan biaya komponen Keluaran (output).
2) Dasar Penetapan
Berdasarkan penetapannya, Standar Biaya Masukan terdiri dari:
- Standar Biaya Masukan yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan.
- Standar Biaya Masukan yang ditetapkan melalui persetujuan Menteri Keuangan.
3) Ruang Lingkup
Berdasarkan ruang lingkupnya, Standar Biaya Masukan terdiri dari:
- Standar Biaya Masukan yang berlaku pada satu Kementerian/Lembaga; atau
- Standar Biaya Masukan yang berlaku pada beberapa/ seluruh Kernenterian/ Lembaga.
C. FUNGSI
Dalam penyusunan RKA-K/L, Standar Biaya Masukan berfungsi sebagai batas tertinggi dan dapat dilampaui untuk menghasilkan biaya komponen Keluaran (output) sesuai tahap penggunaannya dalam proses pengelolaan keuangan negara., dengan penjelasan sebagai berikut:
1) Pengunaan Standar Biaya Masukan dalam tahap perencanaan anggaran.
Standar Biaya Masukan berfungsi sebagai Batas tertinggi untuk menghasilkan biaya komponen Keluaran (output)., yaitu dalam menghitung rincian biaya dalam proses perencanaan anggaran, satuan biaya sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan dan surat persetujuan Menteri Keuangan merupakan batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui.
Contoh:
Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri untuk provinsi DKI Jakarta per-hari adalah RplO,- (sepuluh rupiah) maka satuan biaya yang dicantumkan dalam RKA-K/L paling tinggi sebesar RplO,- (sepuluh rupiah).
2) Pengunaan Standar Biaya Masukan dalam rangka pelaksanaan anggaran.
Standar Biaya Masukan berfungsi sebagai batas tertinggi dan dapat dilampaui, dengan penjelasan sebagai berikut:
a) Standar Biaya Masukan sebagai batas tertinggi terutama terkait dengan satuan biaya yang menambah penghasilan dan/ atau fasilitas pegawai/non pegawai, besarannya tidak dapat dilampaui sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan dan surat persetujuan Menteri Keuangan.
Contoh:
Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri untuk provinsi DKI Jakarta per-hari adalah RplO,- (sepuluh rupiah) maka satuan biaya yang dicantumkan dalam RKA-K/L dan digunakan dalam pelaksanaan anggaran paling tinggi sebesar RplO,- (sepuluh rupiah).
b) Standar Biaya Masukan sebagai dapat dilampaui, berarti besaran Standar Biaya Masukan dapat dilampaui dengan mempertimbangkan harga pasar yang berlaku dan memperhatikan prinsip ekonomis, efisiensi, dan efektivitas.
Contoh:
Dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan, besaran standar biaya pengadaan pakaian dinas pegawai adalah sebesar RplO,- (sepuluh rupiah). Pada saat pelaksanaan anggaran, ternyata harga pasar yang paling ekonomis adalah sebesar Rpl1,- (sebelas rupiah), maka proses pengadaan pakaian dinas diperkenankan denganharga Rpl1,- (sebelas rupiah) sepanjang telah memenuhi prinsip ekonomis, efisiensi dan efektivitas, ketersediaan alokasi anggaran dan proses pengadaannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila harga pasar Rp9,- (sembilan rupiah) maka pengadaan dilaksanakan dengan harga Rp9,- (sembilan rupiah) sebagai upaya Kementerian/Lembaga untuk melaksanakan efisiensi anggaran.
D. Tata Cara Pengusulan Standar Biaya Masukan Kepada Menteri Keuangan
Salah satu bentuk Standar Biaya Masukan berdasarkan penetapannya adalah Standar Biaya Masukan yang ditetapkan melalui persetujuan Menteri Keuangan. Hal ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan Standar Biaya Masukan yang diperlukan dan belum diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan.
Kriteria satuan biaya yang dapat diusulkan dengan mempertimbangkan hal-hal antara lain sebagai berikut:
1) tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik tertentu;
2) adanya kekhususan satuan biaya yang dimiliki oleh Kementerian/ Lembaga;
3) pelaksanaan kegiatan yang dilakukan di daerah terpencil, daerah perbatasan, pulau terluar; dan/ atau
4) penyelenggaraan kegiatan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Proses pengusulan Standar Biaya Masukan dimaksud adalah sebagai berikut:
1) Standar Biaya Masukan diusulkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang berwenang atas nama Menteri/Pimpinan Lembaga dan ditujukan kepada Menteri Keuangan.
2) Usulan dimaksud disertai dengan kajian yang paling kurang memuat:
a) latar belakang
Menguraikan tentang:
(1) urgensi satuan biaya yang diusulkan dikaitkan dengan tugas fungsi dan pencapaian kinerja Kernenterian/ Lembaga.
(2) maksud dan tujuan penetapan satuan biaya dalam pelaksanaan tugas fungsi dan pencapaian kinerja Kernenterian/ Lembaga.
b) dasar hukum
Menguraikan tentang ketentuan-ketentuan yang dijadikan dasar usulan jenis dan besaran satuan biaya.
c) hasil kajian
Menguraikan tentang:
(1) apakah relevansi jenis satuan biaya yang diusulkan dengan Keluaran (output) yang ingin dicapai.(2) kapan satuan biaya tersebut diterapkan.(3) kepada siapa satuan biaya tersebut diterapkan.(4) mengapa satuan biaya tersebut diperlukan.(5) bagaimana dasar perhitungan atau justifikasi besaran satuan biaya yang diusulkan disertai dengan data dukung yang diperlukan.(6) bagaimana dampak penetapan jenis dan besaran standar biaya terhadap kebutuhan anggaran yang membebani alokasi anggaran Kementerian/Lembaga.d) kesimpulanMenguraikan tentang kesimpulan atas kajian usulan penetapan jenis dan besaran satuan biaya.
E. STANDAR BIAYA MASUKAN LAINNYA (SBML)
Yang dimaksud dengan satuan biaya masukan lainnya adalah:
1) satuan biaya yang belum ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan;dan
2) satuan biaya yang belum ditetapkan melalui persetujuan Menteri Keuangan.
Khusus penggunaan satuan biaya yang menambah penghasilan dan/ atau fasilitas pejabat negara, pegawai negeri, harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan terlebih dahulu, melalui proses pengusulan Standar Biaya Masukan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c di atas. Hal tersebut juga berlaku bagi nonpegawai negeri yang dipekerjakan dalam rangka melaksanakan tugas rutin Kementerian/Lembaga.
F. PRINSIP PENGGUNAAN SBM
Kementerian
/ Lembaga dalam melaksanakan ketentuan Standar Biaya Masukan agar melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran sebagai berikut:
/ Lembaga dalam melaksanakan ketentuan Standar Biaya Masukan agar melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran sebagai berikut:
1) pembatasan dan pengendalian perjalanan dinas;
2) pembatasan dan pengendalian rapat di luar kantor;
3) penerapan sewa kendaraan operasional sebagai salah satu alternatif penyediaan kenadaraan operasional; dan
4) pembatasan dan pengendalian pemberian honorarium tim pelaksana kegiatan.
Selengkapnya Dapat Dipelajari Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 yang dapat diunduh pada link berikut.