Sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi di dalam Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) atau yang saat ini juga disebut Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga / BKKBN) yang telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja, maka telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2024 (Perpres No 4 Tahun 2024) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa yang berhak mendapatkan Tunjangan Kinerja dalam lingkugan Kemendukbangga / BKKBN ialah seluruh pegawai di lingkungan Kemendukbangga / BKKBN, kecuali:
- Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
- Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.