Berikut merupakan Standar Biaya Masukan Satuan Biaya Transportasi dari DKI Jakarta ke Kabupaten/Kota Sekitar (One Way) Yang yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 atau biasa disingkat SBM 2024.
Satuan biaya transportasi dari DKI Jakarta ke kabupaten / kota sekitar merupakan satuan biaya untuk kebutuhan biaya transportasi bagi Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara / Anggota Polri / TNI / pihak lain dari tempat kedudukan di DKI Jakarta ke tempat tujuan di Kabupaten / Kota Bogor, Kata Depok, Kabupaten / Kota Bekasi, Kabupaten / Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kepulauan Seribu atau sebaliknya dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri.