Berikut merupakan Standar Biaya Masukan Satuan Biaya Pemeliharaan Sarana Kantor Yang yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 atau biasa disingkat SBM 2024.
Satuan biaya pemeliharaan sarana kantor merupakan indeks satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan dalam rangka mempertahankan barang inventaris kantor (yang digunakan langsung oleh pegawai, khususnya meja dan kursi), personal computer/ notebook, printer, AC split, dan qenset agar berada dalam kondisi normal (beroperasi dengan baik). Untuk biaya pemeliharaan genset belum termasuk kebutuhan bahan bakar minyak.