Berikut merupakan Standar Biaya Masukan Honorarium Narasumber Pakar/Praktisi/Profesional Yang yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 atau biasa disingkat SBM 2024.
Satuan biaya honorarium narasumber pakar / praktisi / profesional merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan honorarium narasumber pakar / praktisi / profesional dari luar lingkup kementerian negara / lembaga penyelenggara yang mempunyai keahlian / profesionalisme dalam ilmu / bidang tertentu dalam kegiatan seminar / rapat / sosialisasi / diseminasi / workshop / sarasehan / simposium / diklat / lokakarya / Focus Group Discussion / kegiatan sejenis yang diselenggarakan baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang dilaksanakan secara luring (offiine) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil tapping. Untuk kegiatan yang diselenggarakan di luar negeri, narasumber dikelompokkan sebagai berikut:
- Narasumber Kelas A, yaitu Pakar / Praktisi / Profesional yang disetarakan dengan Menteri, ketua dan wakil ketua Lembaga Negara.
- Narasumber Kelas B yaitu Pakar / Praktisi / Profesional yang disetarakan dengan Duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, duta besar yang menjabat kepala perwakilan, pegawai negeri Gol. IV/c ke atas, perwira tinggi Anggota Polri/TNI, dan anggota lembaga negara
- Narasumber Kelas C yaitu Pakar / Praktisi / Profesional yang disetarakan dengan disetarakan dengan pegawai negeri Golongan III/c sampai Golongan IV/B dan perwira menengah anggota Polri/TNI