Berikut merupakan Standar Biaya Masukan Satuan Biaya Penerjemahan dan Pengetikan Yang yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 atau biasa disingkat SBM 2024.
Satuan biaya penerjemahan dan pengetikan merupakan satuan biaya yang diberikan kepada Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digunakan untuk kebutuhan biaya penerjemahan dan pengetikan dari naskah asli ke dalam bahasa yang diinginkan.