SBM 2024 Bantuan Beasiswa Program Gelar / Nongelar Dalam Negeri

Faiq
0
Berikut merupakan Standar Biaya Masukan Satuan Biaya Bantuan Beasiswa Program Gelar/Nongelar Dalam Negeri Yang yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 atau biasa disingkat SBM 2024.

Satuan biaya bantuan beasiswa program gelar/nongelar dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya bantuan mahasiswa program gelar/nongelar dalam negeri bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara /Anggota Polri/TNI yang ditugaskan untuk melanjutkan pendidikan Diploma I, Diploma III, Diploma IV atau Strata 1 (S1), dan pendidikan Pascasarjana (Strata 2 (S2) atau Strata 3 (S3)) yang terdiri dari biaya hidup dan operasional, uang buku dan referensi. Biaya pelaksanaan pendidikan ditanggung oleh Pemerintah secara at cost sedangkan untuk biaya riset program dapat dialokasikan bantuan biaya riset sesuai kemampuan keuangan kementerian negara/lembaga masing-masing.

Satuan Biaya Bantuan Beasiswa Program Gelar/Nongelar Dalam Negeri dapat diberikan melebihi besaran yang telah ditetapkan setinggi-tingginya mengacu pada pemberian bantuan beasiswa yang diatur oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Pemberian satuan biaya ini dapat diberikan sepanjang belum memperoleh bantuan serupa dari pihak lain.

SBM 2024  Bantuan Beasiswa Program Gelar / Nongelar Dalam Negeri

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)