SBM 2023 Honorarium Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ)

Faiq
0

Berikut merupakan Standar Biaya Masukan Honorarium Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Yang yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 atau biasa disingkat SBM 2023. 

Honorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang diberi tugas tambahan sebagai perangkat pada UKPBJ. Yang dimaksud dengan UKPBJ adalah unit yang struktur organisasinya dilekatkan pada unit organisasi yang sudah ada. Dalam hal UKPBJ sudah merupakan struktur organisasi tersendiri dan perangkat UKPBJ telah diberikan remunerasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perangkat UKPBJ tidak diberikan honorarium.

Satuan biaya Honorarium Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) dibawah merupakan Standar Biaya yang berfungsi sebagai batas tertinggi.




Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)