SBM 2023 Honorarium Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Faiq
0

Berikut merupakan Standar Biaya Masukan Honorarium Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)  Yang yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 atau biasa disingkat SBM 2023. 

Honorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang untuk mengelola PNBP fungsional dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. jumlah petugas penerima PNBP atau anggota paling banyak 5 (lima) orang; dan
  2. jumlah alokasi dana untuk honorarium Pengelola PNBP dalam 1 (satu) tahun paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari target pagu penerimaan PNBP fungsional.
Catatan:
Dalam hal Pengelola PNBP telah diberikan tunjangan jabatan fungsional di bidang perbendaharaan, maka diberikan honorarium sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran Honorarium Pengelola PNBP.

Satuan biaya dibawah merupakan Standar Biaya yang berfungsi sebagai batas tertinggi.



Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)