Berikut merupakan Standar Biaya Masukan Honorarium Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 atau biasa disingkat SBM 2023.
Honorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang untuk mengelola PNBP fungsional dengan ketentuan sebagai berikut:
- jumlah petugas penerima PNBP atau anggota paling banyak 5 (lima) orang; dan
- jumlah alokasi dana untuk honorarium Pengelola PNBP dalam 1 (satu) tahun paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari target pagu penerimaan PNBP fungsional.
Dalam hal Pengelola PNBP telah diberikan tunjangan jabatan fungsional di bidang perbendaharaan, maka diberikan honorarium sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran Honorarium Pengelola PNBP.
Satuan biaya dibawah merupakan Standar Biaya yang berfungsi sebagai batas tertinggi.