Berikut merupakan Standar Biaya Masukan Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan pada Satuan Kerja yang Khusus Mengelola Belanja Pegawai Yang yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 atau biasa disingkat SBM 2023.
Honorarium yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)/Tentara Nasional Indonesia (TN!I yang ditunjuk untuk melakukan pengelolaan belanja pegawai pada kementerian negara/lembaga/satuan kerja sesuai surat keputusan pejabat yang berwenang.
Catatan:
Dalam hal Penanggung Jawab Pengelola Keuangan pada Satuan Kerja yang Khusus Mengelola Belanja Pegawai telah diberikan tunjangan jabatan fungsional di bidang perbendaharaan, maka diberikan honorarium sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan pada Satuan Kerja yang Khusus Mengelola Belanja Pegawai.