Berikut merupakan Standar Biaya Masukan Honorarium Pengadaan Barang/Jasa Yang yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 atau biasa disingkat SBM 2023.
Terdapat 3 jenis honorarium yang diatur dalam bagian ini, yaitu:
- Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa yang diberikan kepada seseorang yang diangkat oleh Pengguna Anggaran (PA)/KPA sebagai Pejabat Pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa melalui pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan/ atau e-purchasing sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) yaitu honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diangkat oleh PA/KPA menjadi Kelompok Kerja Pemilihan di UKPBJ untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Honorarium Pengguna Anggaran yaitu Honorarium yang diberikan kepada Pengguna Anggaran dalam hal:
- menetapkan pemenang atas pelelangan atau penyedia pada penunjukkan langsung untuk paket pengadaan barang/konstruksi/jasa lainnya; atau
- menetapkan pemenang pada seleksi atau penyedia pada penunjukkan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Pejabat Pengadaan Barang/Jasa atau anggota UKPBJ telah menerima tunjangan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa, maka pemberian honorarium tersebut dilaksanakan dengan ketentuan:
- Pejabat Pengadaan Barang/Jasa diberikan honorarium sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa;
- honorarium dapat diberikan kepada anggota Kelompok Kerja UKPBJ setelah mengerjakan 30 (tiga puluh) paket; dan
- Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dan/ atau anggota UKPBJ hanya dapat diberikan paling banyak sebesar Rp44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah) per orang per tahun.