SBM 2023 Honorarium Pengelola Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi (SAI)

Faiq
0

Berikut merupakan Standar Biaya Masukan Honorarium Pengelola Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi (SAI)  Yang yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 atau biasa disingkat SBM 2023.


Honorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas melakukan pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada kementerian negara/lembaga sesuai dengan unit akuntansi masing-masing, baik yang dikelola secara prosedur manual maupun terkomputerisasi. SAI terdiri dari Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN).

Ketentuan mengenai jumlah pengelola SAI adalah sebagai berikut:

  • ditetapkan atas dasar Keputusan Menteri, paling banyak 7 (tujuh) orang; dan
  • ditetapkan bukan atas dasar Keputusan Menteri, paling banyak 6 (enam) orang.

Catatan:
  • Kementerian negara/lembaga tidak diperkenankan memberlakukan satuan biaya Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dalam pengelolaan SAL
  • Dalam hal Pengelola SAI telah diberikan tunjangan jabatan fungsional di bidang perbendaharaan, maka diberikan honorarium sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran Honorarium Pengelola SAL



Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)