Berikut merupakan Standar Biaya Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP) yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 atau biasa disingkat SBM 2023. Standar Biaya ini merupakan standar biaya perjalanan dinas yang sumber dana nya dibebankan kepada APBN.
Satuan biaya pengingapan dibawah merupakan Standar Biaya yang berfungsi sebagai estimasi. Estimasi tersebut dijelaskan pada Pasal 48 ayat (6) PMK No 62 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa estimasi merupakan besaran biaya yang dapat dilampaui dengan mempertimbangkan harga pasar dan prinsip 3E (Ekonomis, Efisien, dan Efektif).
Satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri pergi pulang adalah satuan biaya untuk pembelian tiket pesawat udara pergi pulang (PP) dari bandara keberangkatan suatu kota ke bandara kota tujuan. Satuan biaya tiket termasuk biaya asuransi, tidak termasuk airport tax, bagasi, dan biaya retribusi lainnya. Dalam pelaksanaan anggaran, satuan biaya tiket perjalanan dinas dalam negeri menggunakan metode at cost (sesuai pengeluaran).
Lebih lengkap mengenai peraturan Standar Biaya Masukan TA 2023 SBM 2023 dapat di download DISINI